VISI DAN MISI DESA

Berdasarkan Peraturan Desa Belik Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa (RPJM Desa) Belik Tahun  2016-2021, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa. Visi – Misi Desa Belik disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa terpilih, juga diintegrasikan dengan kebutuhan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/RW sampai tingkat Desa. Adapun Visi Desa Belik adalah sebagai berikut :

  1. Visi

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Belik ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Belik seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Beik adalah  :

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG RELIGIUS, AMAN, DAMAI, SEHAT SEJAHTERA, DAN MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM”

  1. Misi

Misi adalah langkah-langkah yang akan dilakukan guna mewujudkan visi. Sehingga guna mewujudkan visi Desa Belik, maka telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Belik, sebagaimana proses yang dilakukan, maka misi Desa Belik adalah:

  • Bersama Masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada sehingga dapat melayanai masyarakat secara optimal:

Upaya- upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Belik dalam hal tersebut diatas adalah dengan melaksanakan peningkatan kapasitas dan pelatihan untuk pengurus dan anggota lembaga-lembaga yang ada di Desa Baik dalam keikutsertaanya pada kegiatan diklat/ pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang maupun secara autodidak sehingga dapat  melayani kepentingan masyarakat secara lebih baik dan optimal.

  • Bersama Masyarakat dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif;

Dengan meningkatan peran aktif masyrakat dan lembaga-lembaga desa dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa diharapkan akan terjalin sinergitas antara Pemerintah Desa, Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa dan masyarakat, meningkatkan peran serta dan partisipatif masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan desa dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang akhirnya setiap hasil pembangunan adalah milik masyarakat yang harus dijaga dan dipelihara oleh masyarakat itu sendiri.

  • Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa Belik yang aman,tentram dan damai;

Untuk mewujudkan Desa Belik yang aman,tentram dan damai adalah tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga-lembaga di desa dan masyarakat untuk itu peran aktif lembaga-lembaga di desa dan masyarakat sangatlah penting sebagai satu kesatuan yang dapat melahirkan satu kekuatan

  • Bersama Masyarakat dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan dari pembangunan adalah salah satunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk itu Pemerintah Desa Belik  berupaya agar masyarakat dan kelembagaan desa mendapatkan pelatihan/kursus-kursus kewirausahaan dan ketrampilan sehingga dapat meningkatkan pendapatan perkapita, dengan meningkatnya pendapatan perkapita berarti meningkat pula kesejahteraan masyarakat secara umum.